Pati, Mitrapost.com – Menikah setelah menjalani 2 tahun masa pacaran, tak lantas menjamin hubungan rumah tangga yang harmonis.
Seperti yang dialami Suci Novitasari (30) Warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Berlangsung hanya tiga bulan, pernikahannya harus kandas karena sang suami berinisial DBA alias DS melakukan KDRT atas dirinya.
Perkara pidana yang menimpanya kini masih dalam proses penanganan pihak berwajib.
Meskipun mantan suami telah terbukti melakukan tindak KDRT dan ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, sayangnya belum ada upaya penahanan oleh pihak berwennag.
Hingga kini ia masih mengantongi berkas perkara P19, yang artinya penyidik masih melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Kepada wartawan ia menyatakan, dirinya mencari keadilan dan mengingkan agar tersangka segera ditahan.
“Prosesnya sekarang saya pakai kuasa hukum, setelah penetapan tersangka, nggak ditahan. Padahal sudah P19 lama. Inginnya segera ditahan. Saya minta keadilannya sebagai wanita,” ujar Suci saat diwawancarai Awak media, Rabu (25/1/2023).
Suci menceritakan, kejadian KDRT yang dialaminya terjadi pada 11 Agustus 2022 sekitar Pukul 15.00 WIB. Saat itu DBA pulang naik mobil dari sebuah acara dalam keadaan mabuk.
Karena masih terpengaruh minuman keras, Suci berinisiatif meminta kunci mobil yang dibawa DBA agar ia tidak keluar lagi.
Namun secara mengejutkan, DBA malah menyerang Suci. Memengang lehernya dan menyeretnya dari garasi ke kamar.
Tak hanya itu, DBA menggigit bagian bagian pipi dan meninggalkan bekas. Ada juga luka lain di paha.
“Anak saya teriak, saya minta tolong. Mbakku melihat dikiranya tukaran biasa. Saya teriak terus. Keponakan datang ke sini memisah. Karepe ga gelem mulih,” cerita wanita yang berprofesi sebagai Penyanyi dan Ledhek ketoprak itu, Rabu (25/1/2023).
Akibat kejadian tersebut, Suci langsung melaporkan tindak KDRT yang dilakukan DBA ke Polsek Margorejo dan ditindaklanjuti di Polresta.
Suci mengaku, hingga kini pihaknya masih menantikan hasil penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Ia mengharapkan tersangka cepat ditahan, lantaran kejadian tersebut tidak hanya melukainya secara fisik. Namun ia dan anaknya juga mengalami trauma yang mendalam.
“Anak saya melihat traumanya seperti apa. Anak saya kalau lihat suami saya sekarang takut. saya juga merasa terancam,” tandasnya. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati