Mitrapost.com – Perpanjangan masa berlaku pelat nomer kendaraan khusus dihentikan oleh pihak Korlantas Polri.
Adapun nomer pelat kendaraan khusus atau rahasia diantaranya adalah RF, QH, dan IR.
Masa berlaku dari pelat khusus tersebut nantinya akan dihabiskan sampai tahun 2023 bagi yang masih berlaku pelatnya.
“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Yusri juga mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya tidak lagi melayani pengajuan barang.
“Tahun ini sementara saya setop dulu untuk perpanjangan, dan tidak ada pengajuan barang,” ucapnya.
Ia juga memaparkan, dengan diberhentikannya perpanjangan pelat nomor khusus ini, nantinya akan didukung dengan revisi peraturan polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), yang tengah dirancang ulang dan ditargetkan selesai pada Februari 2023.
“Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, alasan perpanjangan masa berlaku pelat khusus tersebut dihentikan karena maraknya warga sipil yang menggunakan dengan arogan dan membahayakan orang lain.
“Nomor khusus dan nomor rahasia yang seliweran di jalanan tol di mana-mana menggunakan strobo, mobilnya sudah nggak jelas, yang RF, terus kemudian, nomor rahasianya itu QH, IR,” tandasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com