Mitrapost.com – Henry Surya dan Junie Indira divonis lepas dari dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum menilai jaksa yang mengajukan kasasi dinilai dapat mengoyak rasa keadilan masyarakat.
“Vonis lepas atau bebas kasus Indosurya memanfaatkan celah hukum telah mengoyak rasa keadilan masyarakat,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Senin (30/1/2023).
Ia mengungkapkan Henry Surya dan Junie memang telah memanfaatkan celah hukum seoalah-olah membentuk KSP. Namun, kegiatan yang dilaksanakan berkedok investasi dengan bunga 9 hingga 11 persen.
Hal inilah yang membuat para nasabah, kurang lebih 23.000 tertarik untuk melakukan investasi hingga rugi Rp106 triliun.
Kasus ini menurut Kejagung tidak dapat dibawa pada ranah perdata, sebab jumlah nasabah bukan anggota koperasi melainkan korban dari investasi bodong.