Mitrapost.com – Aplikasi streaming pornografi Bling2.com dibongkar oleh polisi. Dalam hal ini, 6 pelaku telah ditangkap oleh Bareskrim Polri.
“Kita mengungkap enam pelaku,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Detik News, pada Jumat (3/2/2023).
“Bling2.com (nama aplikasi),” imbuh dia.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut terungkap sebelumnya dari kasus tindakan asusila yang terjadi di Jawa Tengah.
Setelah mendalami kasus, polisi akhirnya menetapkan IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, MS (22). Mereka ditangkap di Jakarta, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau.
“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ucap Djuhandhani.
Dalam modusnya itu, para pelaku melakukan streaming online adegan-adegan porno. Warga yang menonton siara tersebut pun diberikan hadiah koin untuk dicairkan.