Semarang, Mitrapost.com – Kasus lembur tak dibayar di Kabupaten Grobogan terus berlanjut hingga kini. Di mana sempat viral di ranah media sosial.
Menengahi hal ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk melakukan penyelesaian masalah tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (6/2/2023).
Menurutnya, meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.
“Kami menemukan ada pelanggaran perusahaan dalam hal pembayaran upah. Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan, dalam waktu enam hari dari hari Jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa,” urainya.
Di lain sisi, ia juga mengaku bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 700 aduan yang diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan ataupun jalur hukum.