Demak, Mitrapost.com – Kemasan tembakau bermerek tanpa cukai ditemukan oleh Tim pemberantasan Barang Kena Cukai illegal (BKC) kabupaten Demak.
Penemuan ini setelah dilakukan penindakan terhadap salah satu kios tembakau yang berada di wilayah kecamatan Bonang, Rabu (8/2/23).
Tim BKC ini terdiri dari gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Semarang, Polres Demak, dan Dinas Kominfo Demak.
Adapun awal mula penemuan tembakau bermerek tanpa cukai ini saat melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal di wilayah kecamatan Bonang melihat salah satu kios yang berada di jalan raya Bonang menjual berbagai produk tembakau rajangan yang telah di-packing dan diberi merek.
Setelah diperiksa, terdapat sejumlah kemasan tembakau yang diberi merek namun tidak ada pita cukai.
Berdasarkan keterangan dari pemilik kios berinisial Ag mengaku bahwa ia membeli barang tersebut dari temannya di Jawa Barat.