Mahfud MD Puji Hakim yang Jatuhi Hukuman pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mitrapost.com – Mahfud MD memuji kinerja majelis hakim usai vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer dibacakan.

Termasuk vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia menilai, hakim telah bersikap objektif dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari pihak manapun.

“Oh ya bagus, bagus. Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan publik,” kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) dilansir dari CNN Indonesia.

Mahfud juga menilai, semua pendapat yang diberikan dapat diserap dengan baik oleh majelis hakim.

Semua itu telah ditulis dengan baik dan dijadikan bahan untuk mengambil kesimpulan untuk menjatuhkan vonis.

“Ditulis semua. Lalu, dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat. Lalu, membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus. Narasinya tidak seperti format zaman Belanda yang biasa dipakai oleh hakim-hakim sekarang, masih banyak tuh format jaman Belanda,” ujarnya.

Ia pun mengucapkan selamat dan bersyukur memiliki hakim-hakim yang berintegritas.

“Kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu, saya tidak ingin berpihak, tapi hari ini saya merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis, yang berintegritas seperti itu,” kata Mahfud. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati