Sopir Pribadi Tertembak Senjata Api Milik Majikan di Jakarta Selatan

Mitrapost.com – Sopir pribadi, pria berinisial AM tertembak senjata api milik majikannya sendiri, E di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Saat ini, majikan berinisial E tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. E dijerat dengan Pasal 360 dan 351 KUHP serta UU darurat.

“Tersangka sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Detik News, Senin (20/2/2023).

“(E) swasta. Korban sopir, tersangka majikannya,” ujarnya.

Diketahui bahwa korban mengalami luka tembak pada bagian kepala, pada Jumat, 17 Februari 2023.

Peristiwa itu terjadi saat mobil yang dikendarai AM dan E melintas di Jalan Daksa Senopati, Setiabudi, Kebayoran Baru, Jaksel.

“Keterangan dari pihak RS Mayapada menerangkan bahwa pada hari Jumat, 17 Februari 2023, sekira pukul 23.43 WIB, telah datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi,” kata Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga :   Kapolres Jakarta Selatan Dinonaktifkan Sebab Kasus Brigadir J

“Saat melintas di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban yang saat itu sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam dan pelaku duduk di belakang sebelah kiri sopir,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati