Diskominfo Ajak ASN Gunakan Aplikasi IKD

“Aplikasi identitas kependudukan digital atau IKD ini akan sangat mempermudah masyarakat dalam mengakses data administrasi kependudukan melalui smartphone masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut, Ratri juga mengajak masyarakat untuk mulai menggunakan IKD sebagai dokumen identitas yang dapat diakses secara online.

Untuk diketahui, masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD dengan mengunduh aplikasi melalui Playstore kemudian mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, nomor telepon, dan scan barcode yang ada di Disdukcapil.

Aplikasi IKD ini tidak hanya memuat informasi kependudukan seperti E-KTP tetapi juga kartu keluarga, serta data lainnya seperti riwayat vaksinasi Covid-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi badan kepegawaian nasional (BKN), serta Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024. (adv)