Puluhan Botol Miras di Warkop dan Kafe Karaoke Kabupaten Rembang Disita Satpol PP

Rembang, Mitrapost.com – Sebanyak puluhan botol minuman keras (miras) di warung kopi (Warkop) dan kafe karaoke di wilayah Kabupaten Rembang disita oleh Satpol PP.

Razia yang dilakukan oleh personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri tersebut berlangsung pada Jumat (24/3/2023) malam.

Tidak hanya mengamankan puluhan botol miras, pihak Satpol PP juga mengamankan satu pekerja di bawah umur.

Bertolak dari halaman kantor Bupati Rembang petugas gabungan langsung menuju ke arah barat, tepatnya sepanjang perempatan pentungan sampai sebelum gapura selamat datang Rembang turut desa Banyudono Kecamatan Kaliori sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam razia tersebut, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas terkait, dua kafe karaoke tutup. Namun terdapat satu warkop yang juga memiliki fasilitas karaoke yang masih buka. Setelahnya warkop tersebut diberi peringatan untuk segera tutup.

Baca Juga :   Salat Jumat di Masjid Jami Lasem: Jamaah Tak Bermasker Disuruh Pulang

Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Bupati, untuk kafe, warkop, dan lain sebagainya hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati