Sesuai dengan Perbup Rembang Nomor 3 Tahun 2023, Pejabat Rembang Akan Dapat Tambahan Penghasilan

Rembang, Mitrapost.com – Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 3 Tahun 2023, telah ditetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat untuk tahun 2023.

Peraturan tersebut merinci TPP ASN, mulai Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“(Perbup) sudah berlaku. Perubahan jumlah TPP pada bagian pbj TL rekomendasi KPK,” kata Dedi Nugraha, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Rembang.

Perbup tersebut merupakan perubahan ketiga dari Perbup Rembang Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Pada tahun 2023 ini, ada 104 jabatan yang mendapatkan TPP. TPP tertinggi berjumlah Rp 19 juta per bulan diperoleh jabatan Sekda, kemudian Rp 12 juta per bulan diperoleh Asisten Sekda.

Baca Juga :   Dintanpan Rembang Dorong Kolaborasi Antara Penyuluh dan Pemuda

Selanjutnya, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Satuan Polisi Pamong Praja mendapat TPP sejumlah Rp 9 juta per bulan dan Staf Ahli Bupati mendapatkan TPP Rp 8,5 juta per bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati