Rembang, Mitrapost.com – Kecamatan Pancur menjadi salah satu wilayah yang menerima mesin cetak KTP dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Mesin cetak tersebut berasal dari pengadaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dengan harga per unit sekitar Rp 60 jutaan.
Camat Pancur melalui Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Maruli Dwi Ronisa mengungkapkan kelegaannya. Dengan pengadaan mesin tersebut, warga dapat langsung melakukan pengurusan KTP secara langsung di wilayah masing-masing, sehingga tidak perlu jauh-jauh ke Kecamatan Rembang.
“Jika semula cetak KTP, warga harus datang ke kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang, kini pemohon cukup datang ke kantor kecamatan, pulang sudah membawa KTP,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan pelayanan sudah ditugaskan, serta mesin cetak E-KTP pun telah diatur dan siap digunakan.
“Yang bertugas melakukan pelayanan E-KTP di sini 2 orang. Saya dan staf. Warga di sini menyambut baik, mereka langsung datang ke kantor Kecamatan tidak perlu ke Rembang,” jelasnya.
Awalnya, Kantor Kecamatan Pancur menerima persediaan 100 blangko KTP dari Kantor Dindukcapil Rembang. Pelayanan telah dimulai sejak 21 Maret 2023, dan kini tersisa 48 keping blangko per hari Selasa (4/4).
“Kami melayani 21 Maret kemarin, per hari ini sudah mencetak 52 keping, sisa 48 keping,” katanya.
Maruli mengatakan, pihaknya akan memastikan untuk melakukan pengajuan blangko ke Dindukcapil kembali, apabila blangko E-KTP di Pancur habis. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan blangko E-KTP.
Sementara itu, kecamatan lain yang mendapatkan mesin cetak KTP adalah Kecamatan Lasem, Kecamatan Pamotan, Kecamatan Sedan, dan Kecamatan Kragan. (adv)






