Pati, Mitrapost.com – Kebijakan akan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran tahun 2023 setidaknya sudah terdapat kejelasan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyaluran THR Keagamaan tersebut.
Pihaknya menuturkan bahwa melalui SE tersebut, perusahaan dapat diberikan batas waktu maksimal hingga h-7 lebaran untuk memberikan THR pada karyawan.
“Baru kemarin sudah ada SE-nya, dan semua sudah diatur di dalamnya. maksimal harus sudah tersalurkan H-7 lebaran,” ungkapnya saat ditemui oleh mitrapost.com di kantornya.
Ia menambahkan dalam penyaluran THR tersebut, nominal THR juga harus disesuaikan dengan SE yang diterapkan dan tidak boleh dengan sistem cicil.
“Untuk besaran dan cara menghitungnya sudah ada semua di dalam situ (SE), tidak boleh ditawar, ini lho dari Kementerian langsung tidak boleh nyicil,” tegasnya.
Sementara saat dihubungi di waktu yang berbeda, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah juga menyoroti hal tersebut.
Anggota komisi D tersebut berharap agar perusahaan dapat menjalankan sesuai instruksi dari Pemerintah sesuai dengan SE yang telah ditetapkan.
“Harapan kami semua perusahaan memberikan THR sesuai dh SE Menaker, Dan kami mendorong Pemkab melalui Disnaker utk melakukan monitoring secara sungguh-sungguh,” pungkasnya. (Adv)


