Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati agar tak hanya merazia tempat hiburan malam selama Ramadan, melainkan juga melakukan penutupan bagi yang tidak memiliki izin resmi.
Sebelumnya, Pj Bupati Pati dalam edarannya telah melarang aktivitas atau usaha hiburan malam sepanjang bulan Ramadan.
Menurut Bambang, tempat karaoke ilegal yang beroperasi saat Ramadan bukan hanya melanggar Perbup, namun juga Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Dicek itu (tempat karaoke ilegal yang masih buka -red). Kalau tidak berizin harusnya ditutup. Harusnya ditutup total ini, kan enggak ada izinnya. Ketegasan pemerintah harus dijalankan,” ujar Bambang saat diwawancara di Kantor DPRD Pati.
Lebih lanjut, anggota dan ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan, tidak banyak tempat karaoke di Pati yang sudah memiliki izin mendirikan tempat hiburan.
“Yang berizin menurut Perda Kepariwisataan kan cuma sedikit. Yang hotel bintang yang kelasnya standar di roda harus dicermati,” tegas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, hingga tanggal 15 Ramadan 1444 H, tim gabungan Satpol PP dan Polresta Pati telah merazia sebanyak 2 tempat hiburan malam.
Kedua tempat hiburan ilegal itu yakni di Pati dan Margorejo. Dengan total barang bukti 33 botol miras yang diamankan.
Para pengelola tempat hiburan terbukti bersalah karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan, Pasal 29 Ayat 2. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






