Pati, Mitrapost.com – Kabar gembira untuk para tenaga honorer atau pegawai non ASN. Di mana pada tahun ini, mereka akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023.
Informasi tersebut merujuk pada peraturan Menteri keuangan nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan THR kepada para Aparatur Negara, penerima pensiun, pensiunan, dan penerima tunjangan di tahun 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Hal ini mendapatkan apresiasi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M nur Sukarno. Ia menilai bahwa tenaga non ASN layak mendapatkan stimulus hari raya karena perannya tidak kalah pentingnya dengan ASN di pemerintahan.
“Tunjangan Hari Raya (THR) patut kita apresiasi karena bisa meringankan kebutuhan hidup pada saat momen Hari Raya Idulfitri tahun ini. Pemberian THR dengan peraturan yang berlaku bisa melegakan tenaga honorer untuk ikut bergembira pada saat merayakan hari raya Islam tahun ini,” ujar Anggota dewan dan Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Selain meringankan beban di hari raya, stimulus tersebut tentunya mampu menambah kepercayaan para pegawai terhadap pemerintah yang bisa berimbas kepada peningkatan kinerja pegawai ke depannya.
“THR tersebut juga bisa menambah semangat kerja tenaga honorer dan bisa meringankan beban hidup untuk mencukupi kebutuhan terutama saat hari raya tahun ini,” imbuh Anggota Komisi B DPRD Pati itu.
Ia mengharapkan, THR untuk pegawai Non ASN tersebut benar-benar terealisasi dan turun secara menyeluruh.
Mengutip dari berbagai sumber, Ketentuan pegawai non ASN mendapatkan THR dan Gaji ke-13 2023 dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1. Klausul tersebut memuat beberapa persyaratan penerima THR dan gaji ke-13.
Diantaranya Pegawai non asn adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang digaji Pendanaan belanja pegawai honorer bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pegawai non ASN tersebut harus dilakukan pengangkatan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan dan/atau telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Persyaratan lainnya adalah para pegawai honorer yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat yaitu selama 1 tahun semenjak penandatanganan pengangkatan atau perjanjian kerja. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






