Mitrapost.com – Pemerintah melalui instansi terkait memberlakukan sistem ganjil genap saat arus mudik lebaran 2023 untuk kendaraan yang melintas di Tol Trans Jawa.
Sistem ganjil genap ini mulai diberlakukan pada hari ini, rabu (26/4) hingga jumat mendatang (28/4).
Dengan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Hendro Sugiyatno dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, keputusan memberlakukan sistem ganjil genap ini tertuang dalam Surat Keputusan Besama (SKB) Nomor: Skb/49/Iv/2023 dan Nomor: Kp-drjd 2617 Tahun 2023.
“Penerapan sistem ganjil – genap dengan menambahkan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari Rabu, 26 April 2023 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023,” tulis SKB tersebut tertanggal 25 April 2023 yang dikutip dari PMJNEWS pada rabu (26/4).
Pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai KM 72 Tol Cikampek sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.