Pati, Mitrapost.com – Hingga saat ini, masih ditemukan banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel di kawasan Simpang Lima Pati.
Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati telah merazia enam PKL pada hari Rabu (26/4/2023) malam.
Dengan adanya PKL yang membandel ini, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti memberikan tanggapannya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pedagang Kaki Lima. Ini bertujuan untuk melakukan penataan bagi para PKL.
“PKL ini dimana pun kan ada dan itu dibutuhkan juga, apalagi di kota-kota. Kenapa dibuat perda. Ini bermaksud untuk melakukan penataan,” katanya.
Perda ini dinilai penting, salah satunya untuk penataan kota yang lebih nyaman dan indah.
“Tapi kan dari PKL itu menghasilkan beberapa hal yang tidak bagus, artinya itu dipandang mata juga tidak sedap, maka perlu adanya Perda ini,” imbuh Politisi Partai Hanura. (adv)