Bagaimana Membayar Utang Puasa Ramadan yang Tidak Diketahui Jumlahnya?

Mitrapost.com – Puasa saat bulan Ramadan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim. Namun, bagi beberapa orang puasa Ramadan tidak dapat dilakukan secara penuh selama satu bulan. Oleh karena itu, dianjurkan bagi mereka mengganti ibadah puasa tersebut di bulan-bulan lainnya.

Namun, bagaimana jika jumlah puasa yang terutang tersebut lupa dihitung dan tidak diketahui jumlahnya?

Meski sudah bertahun-tahun berlalu, utang puasa Ramadan tetap harus dibayar bagi umat Islam selagi memenuhi syarat, seperti berakal, sehat dan lainnya. Dikutip dari laman NU Online, Imam Al-Haramain menjelaskan;

والأمر استدعاء الفعل بالقول ممن هو دونه على سبيل الوجوب. وإذا فعل يخرج المأمور عن العهد

Artinya: Perintah (Allah) adalah tuntutan melalui ucapan untuk melakukan sesuatu terhadap pihak yang lebih rendah serta bersifat wajib. Bila perintah itu sudah dikerjakan, maka pihak yang diperintah keluar dari beban perintah tersebut (Imam Al-Haramain, Al-Waraqat, [Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa’ad Nabhan wa Awladuh: tanpa catatan tahun], halaman 9-10).

Sementara itu, bagi orang yang lupa menghitung utang puasa, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menyarankan untuk memperbanyak puasa sunnah dengan niat meng-qadha puasa Ramadan yang masih terutang. Hal ini berdasarkan fatwanya yang berbunyi;

وَيُؤْخَذُ مِنْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ هَذِهِ أَنَّهُ لَوْ شَكَّ أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءً مَثَلاً فَنَوَاهُ إِنْ كَانَ وَإِلاَّ فَتَطَوَّعَ صَحَّتْ نِيَّتُهُ أَيْضًا وَحَصَلَ لَهُ الْقَضَاءُ بِتَقْدِيْرِ وُجُوْدِهِ بَلْ وَإِنْ بَانَ أَنَّهُ عَلَيْهِ وَإِلاَّ حَصَلَ لَهُ التَّطَوُّعُ كَمَا يَحْصُلُ فِيْ مَسْأَلَةِ الْوُضُوْءِ إِلَى أَنْ قَالَ: وَبِهَذَا يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التَّطَوُّعِ بِالصَّوْمِ أَنْ يَنْوِيَ الْوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلاَّ فَالتَّطَوُّعَ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ إِنْ كَانَ.

Artinya: Dari masalah wudhu ini (kasus orang yang yakin sudah hadats dan ragu sudah bersuci atau belum, lalu ia wudhu dengan niat menghilangkan hadats bila memang hadats, dan bila tidak maka niat memperbarui wudhu, maka sah wudhunya). Bisa dipahami bahwa jika seseorang ragu punya kewajiban meng-qadha puasa misalnya, lalu ia niat meng-qadha-nya bila memang punya kewajiban qadha puasa, dan bila tidak maka niat puasa sunnah, maka niatnya itu juga sah, dan qadha puasanya berhasil dengan mengira-ngirakan memang wajib meng-qadha. Bahkan bila memang jelas wajib meng-qadha. Bila tidak (ada kewajiban qadha), maka ia mendapat pahala puasa sunnah seperti halnya dalam masalah wudhu. Dengan demikian diketahui, bahwa orang yang ingin berpuasa sunnah sebaiknya berniat meng-qadha puasa wajib bila memang ada kewajiban meng-qadha. Bila tidak (ada kewajiban), maka puasanya bernilai puasa sunah. Hal ini dilakukan agar menghasilkan qadha bila memang punya kewajiban qadha (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyatul Kubra, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1493 H], jilid II, halaman 90).

Dengan demikian, dapat disimpulkan, jika anda memiliki puasa Ramadan yang masih terutang namun tidak mengetahui jumlah pastinya, anda bisa membayarnya dengan memperbanyak puasa sunah dengan niat qadha puasa Ramadan. Sementara itu, jika utang puasa wajib telah selesai dipenuhi dan anda masih melanjutkan meng-qadha-nya, pahala puasa tersebut akan menjadi pahala puasa sunah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati