Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih mempertimbangkan jenis seragam adat yang harus dikenakan oleh guru dan siswa SD hingga SMA di Rembang. Hal ini diputuskan berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menambahkan pakaian adat dalam peraturan, selain seragam nasional dan pramuka.
Menanggapi hal ini, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan bahwa seragam adat harus ditentukan dengan melihat manfaatnya. Ia mengusulkan, sebaiknya seragam memiliki unsur batik tulis Lasem yang merupakan salah satu hasil kerajinan khas Kabupaten Rembang.
Selain mengandung unsur batik Lasem, ada baiknya jika pakaian yang dikenakan juga memberikan identitas sebagai Kota Santri.
“Nantinya dikombinasikan. Bawahannya sarung batik, atasannya baju putih dan pakai peci. Identitas itulah yang ingin kami munculkan,” ungkapnya.