Pemkab Rembang Kehendaki Seragam Adat Mengandung Unsur Identitas Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih mempertimbangkan jenis seragam adat yang harus dikenakan oleh guru dan siswa SD hingga SMA di Rembang. Hal ini diputuskan berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menambahkan pakaian adat dalam peraturan, selain seragam nasional dan pramuka.

Menanggapi hal ini, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan bahwa seragam adat harus ditentukan dengan melihat manfaatnya. Ia mengusulkan, sebaiknya seragam memiliki unsur batik tulis Lasem yang merupakan salah satu hasil kerajinan khas Kabupaten Rembang.

Selain mengandung unsur batik Lasem, ada baiknya jika pakaian yang dikenakan juga memberikan identitas sebagai Kota Santri.

Baca Juga :   Mantan Terindah: Inovasi Terbaru Kemenag Rembang

“Nantinya dikombinasikan. Bawahannya sarung batik, atasannya baju putih dan pakai peci. Identitas itulah yang ingin kami munculkan,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati