Pelaku Pembuangan Bayi Usia 3 Bulan di Pati Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pati, Mitrapost.com – Polisi resmi menetapkan tersangka pelaku pembuangan bayi usia 3 bulan di Kabupaten Pati pada agenda konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/5/2023) siang.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama yang didampingi langsung oleh Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Ongkoseno Gradiarso Sukahar saat memimpin jumpa pers menyatakan bahwa sang pelaku yang merupakan ayah kandung bayi tersebut, dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian juga subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu yakni selama 20 tahun.

“Sesuai dengan pasal 340 KUHP dengan untuk setiap orang dilarang membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal anak mati dan atau menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan ancaman hukuman seumur hidup atau waktu tertentu,” ungkapnya dalam sesi konferensi pers tersebut.