Pati, Mitrapost.com – Polisi resmi menetapkan tersangka pelaku pembuangan bayi usia 3 bulan di Kabupaten Pati pada agenda konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/5/2023) siang.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama yang didampingi langsung oleh Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Ongkoseno Gradiarso Sukahar saat memimpin jumpa pers menyatakan bahwa sang pelaku yang merupakan ayah kandung bayi tersebut, dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian juga subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu yakni selama 20 tahun.
“Sesuai dengan pasal 340 KUHP dengan untuk setiap orang dilarang membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal anak mati dan atau menghilangkan nyawa orang lain diancam dengan ancaman hukuman seumur hidup atau waktu tertentu,” ungkapnya dalam sesi konferensi pers tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan dan menjemput si pelaku yang beralamat di Dukuh Kauman Kelurahan Pati Kidul pada Selasa, (2/5/2023) malam.
Selain menghadirkan pelaku berinisial MS (20), Pihak kepolisian juga mendatangkan alat bukti yang dilakukan untuk membuang bayi usia 3 bulan tersebut.
Kombes Pol Andhika menjelaskan, adapun alat bukti yang berhasil diamankan diantaranya yakni bantal yang digunakan untuk membekap bayi, kemudian juga barang bukti berupa pakaian pelaku.
Polresta Pati juga menyita barang bukti sepeda motor ADV milik pelaku, yang digunakan untuk membuang bayi di sungai wilayah Kaliampo Kecamatan Margorejo.
“Ini adalah barang bukti, bantal digunakan untuk membekap bayi sebelum dibuang, lalu ini pakaian pelaku saat yang dipakai saat membunuh sang bayi, kemudian ini ada motor yang digunakan untuk membuang bayi,” ungkapnya sambil menunjukkan barang bukti.
Diketahui saat ini, Polresta Pati akan mengamankan pelaku sampai menunggu proses hukum berjalan.
Sementara itu, untuk jasad bayi berinisial M telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada sekitar pukul 06.00 setelah dilakukan otopsi oleh pihak RSUD Soewondo Pati. (*)






