Batang, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menyebut, sejumlah profesi bisa mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Batang melalui Kordiv Teknis, Aris Setiabudi pada Kamis (4/5/2023).
Namun, bagi Kades yang hendak mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, maka diharuskan mengundurkan diri Ketika hendak mendaftar.
“Sudah ada regulasi memang ada beberapa profesi yang bisa mendaftar sebagai Bacaleg. Meski begitu ada beberapa profesi yang mengharuskan Bacaleg mengundurkan diri. Sebelum mendaftar itu sudah ada peraturannya di KPU, contohnya kepala desa,” jelasnya.
Menurutnya pengunduran diri tersebut harus melampirkan beberapa syarat. Dimana jika Surat Keterangan (SK) pengunduran diri yang diterbitkan instansi terkait belum ada, maka ada dua syarat yang harus dilampirkan.
“Setidaknya ada dua syarat yang dilampirkan. Yang pertama surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan dan yang kedua surat tanda terima penyerahan surat pengunduran sendiri tersebut yang diterima dinas intansi yang berwenang,” tegasnya.