KPU Batang Sebut Sejumlah Profesi Bisa Mendaftar Sebagai Bacaleg

Batang, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang menyebut, sejumlah profesi bisa mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Batang melalui Kordiv Teknis, Aris Setiabudi pada Kamis (4/5/2023).

Namun, bagi Kades yang hendak mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, maka diharuskan mengundurkan diri Ketika hendak mendaftar.

“Sudah ada regulasi memang ada beberapa profesi yang bisa mendaftar sebagai Bacaleg. Meski begitu ada beberapa profesi yang mengharuskan Bacaleg mengundurkan diri. Sebelum mendaftar itu sudah ada peraturannya di KPU, contohnya kepala desa,” jelasnya.

Menurutnya pengunduran diri tersebut harus melampirkan beberapa syarat. Dimana jika Surat Keterangan (SK) pengunduran diri yang diterbitkan instansi terkait belum ada, maka ada dua syarat yang harus dilampirkan.

Baca Juga :   Jokowi Tak Mau Ada Lahan Perhutanan yang Terlantar

“Setidaknya ada dua syarat yang dilampirkan. Yang pertama surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan dan yang kedua surat tanda terima penyerahan surat pengunduran sendiri tersebut yang diterima dinas intansi yang berwenang,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati