Pati, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pati menanggapi maraknya baliho-baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Pati.
Melalui Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi menjelaskan perihal fenomena yang sering terjadi menjelang tahun Pemilu 2024 mendatang.
Ia merasa prihatin atas pemasangan reklame tersebut, menerangkan bahwa sejauh ini belum memasuki tahapan untuk melakukan kampanye bagi Partai Politik (Parpol) maupun Bacaleg.
“Iya memang betul mas, kalau untuk saat ini memang belum masuk masa kampanye, tapi sudah banyak baliho yang terpasang, terus terang kami juga prihatin hal tersebut,” terangnya.
Pihaknya mengatakan bahwa baliho yang terpasang jika masih masuk unsur sosialisasi maka dianggap boleh dan akan dibiarkan.
Sementara jika sudah masuk kategori kampanye, yakni seperti penyampaian visi-misi, kemudian ajakan untuk memilih serta menyebut caleg, maka tentunya hal tersebut dianggap telah melanggar.
“Misal itu sosialisasi ya tetap kita biarkan, tapi kalau sudah kampanye, seperti menjelaskan visi-misi atau juga ajakan untuk memilihnya itu ya dibiarkan. Kalau Bacaleg kita tidak berani, kecuali kalau caleg nah itu yang dianggap pelanggaran,” katanya.
Merespon hal sama, Ahmadi berjanji akan melakukan evaluasi pasca pelaksanaan tahapan pendaftaran Bacaleg pada 14 Mei 2023 lalu.
Ia bersama KPU dan Satpol PP Kabupaten Pati akan menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi yang muncul guna melakukan penertiban baliho tersebut.
Sementara itu, melalui anggota komisi A DPRD Kabupaten, Warsiti juga berkomentar perihal peristiwa tersebut.
Saat dihubungi di waktu yang berbeda, ia mengatakan agar ada penindakan terhadap baliho yang terbukti melanggar dan penertiban di zona merah di wilayah Kabupaten Pati.
“Kalau untuk zona merah itukan tidak boleh dipasang baliho, apalagi Baliho Bacaleg itu. Saya juga mengimbau dinas terkait untuk dapat menyuarakan hal tersebut,” ucapnya. (Adv)