Pati, Mitrapost.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono menegaskan pemasangan reklame harus mengikuti aturan yang sudah ada. Artinya, pemasangan reklame tidak bisa dilakukan seenaknya melainkan sudah ada lokasi larangan yang tak diperbolehkan.
“Sudah ada aturannya untuk pemasangan reklame. Jadi tempat yang dilarang itu tolong jangan dipasangi. Seperti misalnya di pohon. Kemudian di zona merah. Dan tetap menjaga ketertiban saat melakukan pemasangan,” ungkapnya.
Diketahui bahwasanya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2017 telah diberlakukan kebijakan yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Yang mana, melalui kebijakan yang disusun tersebut, telah ditetapkan beberapa lokasi larangan atau zona merah untuk pemasangan baliho.
Menurutnya, salah satu pelanggaran yang terjadi yakni pemasangan dilakukan dengan cara dipaku di pohon. Selain lokasi tersebut, tempat lain yang menjadi favorit pemasangan reklame yakni di area traffic light sehingga mengganggu pengguna jalan.