Nekat Memberikan Uang Kepada Pengemis Akan Dikenakan Sanksi

Malang, Mitrapost.com – Pemerintah Kota Malang secara tegas menindak para pengemis dan pengamen yang masih berkeliaran di wilayah Kota Apel ini.

Nantinya, sanksi juga akan diberikan kepada warga masyarakat yang memberikan uang atau apapun karena antara pemberi dan penerima ada keterkaitan.

Selain itu, keberadaan pengamen dan pengemis saat ini mulai meresahkan karena disinyalir mulai ada tindakan pemaksaan dan kekerasan.

Hal itu yang disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Selasa (23/5/2023).

Terkait fenomena tersebut, maka dalam waktu dekat Pemerintah Kota Malang akan mengeluarkan peraturan daerah baru.

Aturan berupa sanksi bagi pemberi pengemis dan pengamen ini, kata dia sedang diajukan dan segera digodok bersama perangkat daerah terkait.

Baca Juga :   Pembebasan Retribusi Diberikan Pada Pedagang di Pasar Rakyat Malang

“Sanksi dalam aturan ini nantinya berupa tindak pidana ringan, sehingga masyarakat diimbau agar lebih mawas diri,” jelas Rahmat.

Rahmat juga mengatakan bahwa aturan ini sudah diterapkan di sejumlah Kabupaten/Kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati