Pemkab Klaten Salurkan Bantuan Keuangan Khusus Bagi Desa Senilai Rp79 Miliar

Umar berharap, setelah acara ini, seluruh camat dapat menginformasikan kepada Pemerintah Desa, agar segera melengkapi administrasi guna ajuan pencairan, yang selanjutnya melaksanakan kegiatan, mempertanggungjawabkan, dan melaporkan.

“Dalam pengelolaan bantuan keuangan untuk Pemerintah Desa, dari BPKPAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak pernah meminta biaya atau imbalan dalam bentuk apapun. Untuk itu kalau ada oknum yang mengatasnamakan BPKPAD, agar tidak ditanggapi atau diabaikan,” jelas Umar. (*)