Pati, Mitrapost.com – Selain memiliki tugas memadamkan api, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati khususnya pemadam kebakaran juga memiliki tugas lain yaitu membantu masyarakat sesuai tupoksi.
Misalnya, ada warga yang melapor ke pemadam kebakaran bahwa di dalam rumahnya ada ular piton atau ada sarang tawon. Maka, tim penyelamat pemadam kebakaran juga dapat membantu mengevakuasi hal tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Damkar dan Linmas Satpol PP Kabupaten Pati, Heru Kristanto menyampaikan, mulai bulan Januari hingga hari ini, Jumat (26/5/2023) pihaknya melakukan 65 kali penanganan penyelamatan hewan liar.
“Kita melakukan penanganan penyelamatan hewan liar sebanyak 65 kali. Kebanyakan penyelamatan hewan liar didominasi oleh evakuasi keberadaan sarang tawon yang ada di lingkungan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pihaknya mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya sarang tawon jenis vespa yang berukuran bermacam-macam. Sampai saat ini pihaknya sudah evakuasi tawon vespa sebanyak 52 kali, ular sebanyak 9 kali dan biawak sebanyak 1 kali.