Pati, Mitrapost.com – Hotel yang tertangkap menjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Pati bakal dikenai sanksi administrasi oleh Satpol PP Kabupaten Pati.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti memberikan dukungan adanya sanksi tersebut.
Lantaran, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).
“Hotel yang menjual miras dan akan ditindak itu benar. Sudah sesuai dengan regulasi, sesuai dengan Perda yang kemarin kita sahkan,” ucapnya kepada mitrapost.com, Kemarin.
Warsiti mengaku bahwa DPRD Kabupaten Pati dari awal sepakat agar Kabupaten Pati tidak ada peredaran Minol. Sehingga pihaknya membuat regulasi hanya hotel bintang lima yang bisa menjual minuman haram tersebut.
“Kalau memang ada Satpol PP yang menindak dan memberikan sanksi itu kan pas mas. Karena di Perda itu ada aturan seperti itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Hadi Santosa menjelaskan bahwa Pada Bab VII Pasal 14 ayat 1 sudah jelas aturannya. Kemudian dalam Pasal 7 ayat 1 bertuliskan “Minol yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor” untuk diminum langsung ditempat hanya dapat dijual di Hotel Berbintang 5.
“Di Pati sesuai Perda nomor 1 tahun 2023, yang boleh menjual langsung golongan A, golongan B maupun golongan C itu kan hotel bintang 5 selain itu tidak diperbolehkan,” paparnya. (adv)

Wartawan Mitrapost.com






