Mitrapost.com – Video penganiayaan terhadap mahasiswa baru (maba) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar sempat viral beberapa waktu lalu.
Kini mahasiswa yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap maba tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perilaku buruknya tersebut, ia terancam dikeluarkan atau di drop out (DO) dari kampus.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa korban penganiayaan ada dua orang maba yang berinisial E dan A. Sedangkan dari beberapa pelaku penganiayaan, polisi mengamankan tersangka berinisial MR.
“Telah kita amankan dan proses hukum terhadap satu orang tersangka inisial MR,” jelas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dilansir dari CNN Indonesia.
Sedangkan pelaku lainnya sejumlah empat orang mahasiswa masih dalam pencarian polisi.
“Kita sudah masukkan empat orang mahasiswa dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi kampus kini sudah aman dan kondusif. Pihak kampus juga menaruh perhatian yang serius atas kasus ini.
“Situasi kampus sudah aman dan kondusif namun proses hukum tetap dilakukan secara prosedural,” kata Ngajib.
Pihak kampus yang diwakili oleh Wakil Rektor III Unismuh Muhammad Tahir pun mengatakan bahwa kasus hukum ini sudah diserahkan kepada pihak polisi. Sedangkan pihaknya tetap akan menegakkan tata tertib dan kode etik kemahasiswaan di kampus.
“Pimpinan kampus akan melakukan tindakan dengan tata tertib dan kode etik kemahasiswaan. Itu yang akan kami berikan dalam pemberian sanksi,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka terancam terkena hukuman yang berat atas perilaku yang dilakukan.
“Sanksinya masih kita tunggu dari kepolisian dan komisi disiplin. [Sanksi] yang paling [tinggi] adalah DO,” tegasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com