Warga Desa Agungmulyo Laporkan Penadah Mobil ke Polresta Pati

Pati, Mitrapost.com – Martinus Bayu Krismantoro (42) warga Desa Agungmulyo, Kecamatan Juwana melaporkan S bersama istrinya YK ke Polresta Pati pada hari Rabu (7/6/2023).

Sebelumnya, Bayu sudah melaporkan Supriyanto dan S ke Polsek Juwana. Tapi, baru Supriyanto yang menjadi tersangka atas dasar penggelapan mobil. Sementara itu, S yang diduga sebagai penadah mobil juga dilaporkan. Namun, hingga saat ini S belum ditetapkan menjadi tersangka.

“Dua minggu yang lalu, baru kasus ini menjadi LP dan yang menjadi tersangka itu hanya Supriyanto. Sementara S dan istrinya tidak menjadi tersangka padahal di BAP di Polsek Juwana telah mengakui,” ucap Kuasa hukum korban, Esera Gulo.

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban diajak Supriyanto yang saat ini sudah menjadi tersangka untuk membuka usaha Bandeng Presto. Lantaran tidak memiliki kendaraan, tersangka meminta agar korban menjual mobil pribadinya.

Dari uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk uang muka guna membeli mobil baru merk Daihatsu Gran Max Pick Up sebagai mobilitas usahanya.

Setelah mendapatkan mobil baru dari dealer dengan ketentuan cicilan tertentu, Esera menyebutkan bahwa tersangka akan memberikan uang sewa kepada Bayu sebesar Rp4 juta per bulannya.

“Tersangka mengatakan kepada Bayu bahwa bisa membayar cicilannya kalau ada DP senilai Rp50 juta dan cicilan ke dealer sekitar Rp2,5 juta. Dengan bujuk rayuan Supriyanto terhadap korban, akhirnya Bayu menjual mobilnya senilai Rp69 juta dan membeli mobil dengan DP Rp50 juta dengan atas nama Martinus Bayu Krismantoro,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum dari korban menyebutkan, setelah mobilnya keluar dari dealer pada bulan Februari 2021. Pada saat itu juga pria yang akrab disapa Pri ini mengambil mobil tersebut untuk digunakan sebagai mobilitas usaha.

Selang beberapa waktu, tersangka tidak lagi membayar uang sewa selama tujuh bulan dan justru menggadaikan mobilnya ke S.

“Ada pengakuan dari Pri bahwa mobil tersebut telah dia gadaikan ke S. Begitu juga saat didatangi korban, S mengakui bersama istrinya bahwa mobil itu telah diterima gadai seharga Rp25 juta,” kata Esera Gulo saat ditanya awak media.

“Setelah itu minta tambahan Rp5 juta, tapi hanya dipenuhi Rp2 juta. Disaat itu juga S mengatakan kalau mau ditebus mobil ini harus membayar kurang lebih Rp40 juta,” sambungnya.

Lebih lanjut, Esera mangaku bahwa S akan menjual mobil tersebut apabila tak ditebus oleh Bayu. Bahkan, saat ini keberadaan mobil telah disembunyikan.

Korban yang merasa dirugikan atas penipuan yang dialaminya, kini menuntut keadilan dan mendatangi langsung Polresta Pati.

“Jelas saya merasa dirugikan, karena tidak mendapatkan keadilan dari Polsek Juwana. Jadi ini saya menuntut keadilan di Polresta Pati dan semoga bisa menindaklanjuti S. Apabila tak direspon juga kami akan menempuh jalur hukum,” paparnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar membenarkan adanya pelaporan tersebut. Artinya, saat ini pihaknya baru mendalami kasus tersebut.

“Laporannya sudah masuk ke kami. Ini sedang kami dalami kasus itu,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati