Pati, Mitrapost.com – Dinas pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati mengingatkan masyarakat untuk menghindari perbuatan penyelewengan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Hal tersebut merupakan tindak pidana ekonomi yang ancaman pidananya bisa sampai 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp3 miliar.
“Jangan ada penyimpangan pupuk bersubsidi karena itu barang dalam pengawasan. ancamannya pidana 6 tahun, tindak pidana ekonomi. berlaku bagi pengedar, pembeli yang menyalahi ketentuan resmi,” Jelas Kun Saptono Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian (PSP) Dispertan Pati, Hal tersebut sesuai dengan pasal 122 UU 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Meningkatnya jumlah permintaan pupuk bersubsidi memicu penyelewengan penyaluran pupuk di Kabupaten Pati.
Penyelewengan pupuk subsidi yang sering terjadi diantaranya distributor pupuk resmi menjual pupuk di luar wilayah ketentuan, atau menjual pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel.
Ada juga distributor pupuk yang menjual pupuk secara bundling, mewajibkan para membeli pupuk subsidi satu paket dengan pupuk non subsidi.
“Apa-apa badan usaha, distributor jangan sampai melakukan hal hal yang tidak terpuji dengan cara apapun untuk memasukan pupuk, menebus pupuk tanpa prosedur yang resmi, menyalurkan tanpa prosedur yang resmi menerima pupuk tidak resmi dan sebagainya,” imbuhnya.
Penyaluran pupuk dari produsen ke distributor hingga ke pengecer resmi dilakukan melalui sistem tertutup yang didasarkan pada e-Alokasi, perangkat, dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menempatkan data alokasi Pupuk Bersubsidi. Jatah pupuk yang dicatat di E-Alokasi adalah jatah realtime yang didapatkan oleh petani
Dengan sistem mampu menekan terjadinya pelanggaran peredaran dan penggunaan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati


