Pati, Mitrapost.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Pati temukan puluhan reklame tak bayar pajak. Ditaksir jika ditotal tunggakan pajaknya mencapai Rp38 juta.
Reklame bermasalah tersebut berada jalan dr Susanto hingga jalan menuju Kecamatan Tayu. Temuan didapat BPK saat program audit BPK tahun 2023 bulan Februari lalu.
“Di Februari, kami kedatangan BPK. Mereka mengaudit dari jalan dr Susanto sampai Tayu. BPK langsung mendata sendiri, dicatat sendiri, dan kami dari BPKAD disuruh nagih,” ujar Zabidi, Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pati.
Dijelaskan Zabidi, reklame-reklame yang dimaksud harusnya menurut standar Pemkab Pati, tidak terkena pajak.
Namun standarisasi BPK lebih ketat dan meminta reklame-reklame yang dimaksud untuk ditarik pajaknya.
“Sebenarnya itu sudah lama ada itu tapi tak jadi objek pajak. Apalagi banyak baliho yang kecil-kecil. Selama ini kami masih bisa mentolerir. Tapi ketika BPK datang sendiri itu dianggap temuan. Kami disuruh untuk menagih,” kata Zabidi.