Mitrapost.com – Ujian praktik angka 8 dan zigzag saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan dievaluasi.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri saat menanggapi permintaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki materi ujian SIM.
“Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag, apakah masih relevan digunakan,” jelasnya dilansir dari Kompas.
“Mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive, jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi, sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa ujian praktik SIM C yang selama ini berlaku sudah didasarkan pada kajian saat penerbitan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Meski begitu, pihaknya tetap akan mengkaji, demi memudahkan masyarakat.
“Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini. Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” jelasnya.
“Karena kita tahu yang dilakukan ujian dan praktik ini legitimasi kompetensi, kompetensi dan keterampilan, yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa kompetensi mengemudi dalam bentuk sertifikat digunakan sebagai dasar pengemudi memperoleh SIM.
“Karena yang kita hadapi adalah kecelakaan di jalan, kecelakaan dua pihak lho ini. Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com