Jakarta, Mitrapost.com – Penataan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Bekasi Timur IV RW 02 Rawa Bunga, Jatinegara telah dimulai.
Pihak Pemkot Jaktim juga menerapkan langkah persuasif dalam penataan lahan milik Pemprov DKI Jakarta ini.
Pihak Pemkot memberikan waktu selama tiga hari kepada para pedagang di wilayah Rawa Bunga untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan, para pedagang pecah belah yang berjumlah 17 orang sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua pada Februari lalu dan surat peringatan ketiga Juni ini.
“Saat akan dilakukan penertiban kemarin, mereka meminta kebijakan agar diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya dalam waktu tiga hari ke depan. Kami penuhi permintaan mereka, dengan perjanjian di atas materai,” jelas Eka, Kamis (22/6).
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian menegaskan, pihaknya akan melakukan bongkar paksa apabila sampai Minggu (25/6) nanti, para pedagang tidak membongkar bangunannya. Ia pun mengharapkan para pedagang bisa kooperatif.
“Kami berharap pedagang kooperatif dan komitmen dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya. Sehingga upaya penertiban tidak dilakukan,” tandasnya.
Untuk diketahui, lahan milik Pemprov DKI ini nantinya akan ditata menjadi taman serta akses jalan. (*)
Redaksi Mitrapost.com