Jakarta, Mitrapost.com – Sebanyak 15 rumah kos mewah di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dikenai sanksi mencapai ratusan juta.
Sanksi denda dijatuhkan dalam sidang Yustisi pelanggaran Perda Nomor 8 / 2007 tentang ketertiban umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/6).
Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, sanksi diberikan karena 15 rumah kos mewah ini diketahui tidak mengantongi izin.
“Belasan rumah kos mewah tidak memiliki izin terjaring Operasi Pengawasan Terpadu Tertib Perizinan Penyelenggaraan Rumah Kos yang digelar Satpol PP DKI Jakarta di awal Juni 2023,” ujar pada Sabtu (24/6).
Adapun sanksi denda yang dijatuhkan kepada 15 pemilik rumah kos mewah adalah sebesar Rp219,5 juta.
“Total denda administrasi yang dikenakan sebesar Rp219,5 juta disetorkan para pelanggar ke kas negara,” ungkapnya.
15 rumah kos mewah tersebut, diketahui telah melakukan pelanggaran penggunaan bangunan tidak sesuai aturan dan juga melanggar ketentuan pajak.
Ia berharap, pemilik usaha rumah kos di Jakarta Selatan segera mengurus perizinan setelah mengikuti sidang yustisi di pengadilan.
“Kami juga mengimbau warga Jakarta yang memiliki usaha rumah kos untuk mengurus izin sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com