Mitrapost.com – Yudi Purnomo, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada tiga klaster kasus pungutan liar (pungli) yang ada di rutan KPK.
“Nanti akan ada 3 klaster kasus korupsi terkait pungli tersebut, yaitu klaster suap menyuap, klaster pemerasan, dan klaster gratifikasi,” jelasnya dilansir dari Tempo.
Ia menilai jika kasus tersebut bisa mempengaruhi integritas dan kepercayaan masyarakat kepada pada KPK. Oleh karena itu, perlu ada upaya serius dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Tentu masyarakat akan bertanya tentang integritas pegawai KPK,” kata dia.
Ia juga meminta Dewan Pengawas untuk mengungkapkan tahanan yang telah memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai KPK beserta kasus korupsi apa yang menjerat mereka.
Hal itulah yang menurutnya penting untuk mengungkap motif dari pemberian uang itu. Ia mengaku khawatir jika uang tersebut diberikan tak hanya untuk mendapatkan sejumlah fasilitas, melainkan ada upaya mempengaruhi kasus yang menjerat mereka.
“Sehingga perlu diperdalam motif mereka memberikan uang apakah sekedar mendapatkan fasilitas didalam tahanan atau upaya mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani atau bisa jadi terpaksa memberikan karena diminta,” kata dia.
“Selain itu sumber uang pungli juga harus dibongkar juga,” lanjutnya.
Sebelumnya, dugaan pungli di rutan KPK ini diungkap pertama kali oleh Dewan Pengawas KPK. Kasus itu, diduga terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022 dengan jumlah pungutan liar diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
Kasus itu pun kemudian dilimpahkan kepada KPK, sebab masuk ke ranah pidana. (*)
Redaksi Mitrapost.com






