Pati, Mitrapost.com – Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Sudarno menyebutkan, tambat kapal merupakan kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Namun, tempat berlabuh kapal laut ini juga merupakan kewenangan dari provinsi.
“Tambat laut bukan kewenangan dari DPUTR, tapi DKP. Cuman, informasi yang saya terima itu tambat kapal juga menjadi kewenangan dari Provinsi,” ucapnya kepada awak media belum lama ini.
Dengan adanya simpang siur tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan mempertimbangkan kelanjutan dari proyek tambat kapal. Dengan demikian, pada tahun ini dari Kabupaten Pati belum menganggarkan.
“Pembangunan tambat laut itu masih lama. Sebab, kurangnya ketersediaan anggaran,” jelas Sudarno.
Ia mengaku, untuk pembangunan tambat laut direncanakan anggarannya sampai Rp70 miliar lebih. Namun, baru terealisasi sebanyak Rp23 miliar.
“Kalau sekaligus sama fisiknya dengan design yang direncanakan mungkin anggarannya sampai Rp70 miliar sekian. Tetapi untuk saat ini baru teralokasikan sepertiganya karena ada fisik yang perlu dibangun juga,” paparnya.
Menurutnya, pembangunan ini ada tiga tahap. Yang pertama, pembuatan jalan tambat laut. Kedua, pembangunan tambat kapal. Dan yang terakhir pengambilan lumpur di sekitarnya.
“Pengambilan lumpur baru separuh. Belum keseluruhan,” katanya.
Dengan adanya hal itu, DPUTR Kabupaten Pati berharap DKP bisa menindaklanjuti dan koordinasi dengan pihak yang berwenang di provinsi.
Sebagai informasi, fasilitas tambat kapal dimana nantinya akan dilengkapi cold storage dan perkantoran. (*)

Wartawan Mitrapost.com