Pati, Mitrapost.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan istri oleh suami di Kecamatan Margoyoso. Lokasi rekonstruksi dipusatkan di Lapangan Brimob Pati pada hari Selasa (11/7/2023) siang.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mustain (28) terhadap istrinya berinisial MD (24) terjadi di Dukuh Sumber, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati pada hari Minggu (14/5/2023) lalu.
Tersangka dalam kasus pembunuhan itu dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut dan melibatkan sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyampaikan bahwa dari mulai kejadian, pihaknya sudah melakukan penanganan yaitu berupa penahanan terhadap tersangka. Dan hari ini, Polresta Pati mengadakan rekonstruksi bersama dengan kejaksaan, dengan tujuan agar membuat terang perkara ini.
Onkoseno menambahkan, rekonstruksi hari ini ada 48 adegan yang diperagakan oleh pelaku dan juga ada sejumlah saksi. Mulai dari pelaku minum minuman keras (miras) bersama teman-temannya hingga pemakaman.
“Adegannya itu dari awal saat pelaku minum miras. Kemudian mengajak istrinya untuk mencari popok. Sesampai di tengah jalan mereka ribut dan memberhentikan kendaraannya di lapangan. Lalu, pelaku melakukan penganiayaan,” katanya.
Saat ditanya terkait fakta baru direkonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suami di Kecamatan Margoyoso, Kasat Reskrim mengaku tak ada. Lantaran, semua fakta yang ada sejak awal sudah ditemukan oleh kepolisian.
“Rekonstruksi ini sebagai langkah untuk memperjelas unsur-unsur daripada pasal pidana yang kita terapkan,” imbuhnya.
Tersangka terkena Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. (*)

Wartawan Mitrapost.com






