Pati, Mitrapost.com – Tenaga kerja honorer atau non ASN yang tengah menunggu kebijakan pemerintah kini mendapatkan angin segar, karena telah terbit Surat Edaran (SE) terbaru dari MenPAN-RB.
Edaran yang dimaksud adalah SE MenPAN-RB Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023 yang terbit per tanggal 25 Juli 2023. Dalam SE tersebut meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah ataupun pimpinan instansi pusat untuk memperjelas kedudukan para honorer K2 atau tenaga non ASN.
SE tersebut mencatut Peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS yang diketahui memuat adanya kebijakan penghapusan pegawai honorer pada 28 November 2023.
Namun karena pemerintah terus mendapatkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa tenaga non ASN masih diperlukan dalam mendukung pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik maka pemerintah daerah maupun instansi pusat diminta untuk melakukan tiga langkah.
Adapun langkah pertama ialah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
Kedua, tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN sesuai dengan nominal gaji yang didapat sebelumnya.
Ketiga, Kepala Daerah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non PPP untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non ASN. Pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintahan harus dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Formasi dan Jabatan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati mengonfirmasi bahwa edaran tersebut adalah valid dan berlaku sesuai dengan surat yang dimaksud.
“Valid, sesuai dengan surat yang dimaksud mas,” ujar Fendi saat dihubungi Mitrapost.com hari ini, Kamis (27/7/23).
Meski demikian untuk realisasi instruksi SE pihaknya masih menunggu arahan dari penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro selaku kepala daerah.
“Tapi itu menunggu arahan dari pak Pj (Bupati Pati),” tandas Fendi. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati