Mitrapost.com – Masa tanggap darurat penanganan kekeringan di Kabupaten Puncak, Papua kini diperpanjang menjadi dua minggu.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Pemerintah pun akan terus mengevaluasi masa tanggap darurat ini.
“Sekarang ada tanggap masa darurat yang ditetapkan satu minggu, kami sepakat ini akan ditambah, kami sepakat ditambah menjadi dua minggu,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Masalah trasportasi menjadi hal yang menghambat distribusi bantuan logistik menuju wilayah tersebut. Masyarakat pun harus membawa logistik tersebut dengan cara dipanggul.
“Distribusi dari tempat pengiriman pertama ke daerah-daerah itu tidak ada transportasi, jadi mungkin harus dipanggul ya oleh masyarakat, jadi itu persoalan,” jelasnya.
Belum lagi masalah cuaca yang juga menjadi penyebab bantuan menjadi tak bisa didistribusikan ke daerah.
“Sebenarnya semua logistik sudah tersedia tapi ada masalah cuaca,” lanjutnya.
Melihat kondisi tersebut, ia pun meminta agar ada langkah antisipasi dalam hal pendistribusian bantuan saat cuaca dalam kondisi buruk. Serta solusi atas terbatasnya akses ke daerah juga perlu dicarikan.
Sebelumnya, diketahui bahwa sebanyak enam orang warga dari Distrik Lambewi dan Distrik Agandugume, Kabupaten Puncak, Papua Tengah meninggal dunia karena kekeringan yang melanda wilayah tersebut.
Sebelum meninggal, mereka sempat mengalami lemas, diare, panas dalam, hingga sakit kepala.
Data dari Kementerian Sosial (Kemensos) menunjukkan, ada sebanyak 7.500 jiwa yang terdampak dari kekeringan ini. Kondisi kekeringan itu kemudian menyebabkan gagal panen.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Korban Bencana Alam Kemensos Adrianus Alla mengatakan bahwa kondisi tersebut disebabkan adanya El Nino.
“Fenomena hujan es yang terjadi pada awal Juni menyebabkan tanaman warga, yaitu umbi yang merupakan makanan pokok menjadi layu dan busuk. Setelah itu tidak turun hujan sehingga tanaman warga mengalami kekeringan,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






