Mitrapost.com – Sandiaga Uno menanggapi perihal rencana penerapan aturan pelarangan penjualan barang impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta di platform e-commerce dan offline.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) tersebut mengatakan bahwa hal itu dikhawatirkan dapat berdampak pada bahan baku impor impor yang tak lebih dari Rp1,5 juta.
“Saya khawatirnya ada juga dampaknya barang-barang yang diimpor di bawah Rp1,5 juta itu adalah bahan baku atau bukan produk jadi,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Meski begitu, ia tetap mendukung kebijakan yang diambil Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melindungi pelaku UMKM.
“Karena UMKM kita ini sekarang sedang kita tingkatkan kekuatannya, ketangguhannya, resiliensinya, dan kita harus jaga juga, kita beri proteksi mereka agar tidak diserbu,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permendag tersebut memuat larangan produk impor dengan harga di bawah US$100 dijual di platform e-commerce maupun social commerce.
Saat ini, aturan tersebut sudah ada di tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian terkait lainnya. Revisi aturan tersebut diharapkan bisa selesai dalam bulan ini dan segera diterbitkan pada September 2023.
“Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar [harmonisasinya] biar September depan jadi,” katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






