Mitrapost.com – Richard Eliezer kini telah dinyatakan bebas bersyarat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sang ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengaku bersyukur karena sang anak dapat melewati masa hukuman.
“Kami orangtua bersyukur, Puji Tuhan karena dia bisa melewati semua itu masa tahanan karena sesuai dengan apa yang sudah dia terimakan. Kami sangat bersyukur, Puji Tuhan, kami cuma bersyukur kepada Tuhan,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Lebih lanjut, ia pun mengungkap bagaimana kondisi sang anak pasca bebas dari tahaanan.
“Puji Tuhan, Icad (Richard) sehat, Icad baik-baik,” ujarnya.
Ia menyebut jika Richard saat ini berada di rumah saudara di Jakarta. Rynecke mengaku memang tak ikut menjemput anaknya saat bebas. Namun dia memastikan sang anak dalam kondisi baik.
“Kami memang tidak ke sana (Jakarta) karena di sini banyak urusan,” jelasnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dimana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan ia dihukum 12 tahun penjara.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti juga mengonfirmasi bahwa Richard bebas sejak tanggal 4 Agustus.
“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” katanya.
Richard diberi cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.
“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com