Mitrapost.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) digeledah oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK). Hal ini berkenaan dengan dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Iya, perkara baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (19/8/2023).
Alexander mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Jumat (18/8). Pihaknya belum merinci barang bukti yang ditemukan.
“Apa yang disita saya belum tahu. Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” tutur dia.
Terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir dari Detik News, kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkenaan dengan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Ada tiga tersangka. Dua pejabat di Kemnaker dan satu swasta,” ujar orang yang tidak ingin disebut namanya.
Perlu diketahui sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di salah satu ruang Kemnaker, bahkan pihak KPK juga bertemu dengan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta.
“Penggeledahan tidak tahu persis saya tapi (KPK) bertemu dengan Pak Nyoman. Bertemu,” ujar Kabiro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap kepada wartawan di kantornya, Jumat (18/8).
“Unit (yang digeledah) tadi saya sampaikan Direktorat yang berhubungan dengan PMI, pekerja migran Indonesia. Kalau dulu namanya PPTKLN sehingga yang berhubungan dengan itu,” ujarnya.
Redaksi Mitrapost.com