Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Awal September di DKI Jakarta

Mitrapost.com – Mulai awal September 2023, tilang uji emisi mulai diberlakukan. Penilangan ini diawasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo mengungkapkan bahwa jumlah denda tilang ini yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

“Prosedurnya sama seperti tilang biasa, nanti STNK diambil dan dikenakan denda tilang. Di sini kami (Polisi) dibantu teman-teman DLH yang menguji emisi, jadi mereka yang menentukan lolos atau tidak,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Penilangan sendiri dilakukan secara acak di lokasi penilangan. Pihaknya pun mengaku mengincar mobil tua sebagai prioritas.

“Enggak mungkin kalau kami stop semua kendaraan yang melintas, karena itu kan mengganggu arus nantinya. Jadi saya instruksikan supaya anggota-anggota memilih manual,” ucapnya.

Hal itu lantaran mobil tahun lama dianggap memiliki teknologi mesin yang tak memenuhi standar emisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati