Pati, Mitrapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Bumdesma di Bumi Mina Tani, pada Selasa (5/9) malam.
Dalam hal ini, Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin menjelaskan tiga tersangka ini diantaranya R yang menjabat sebagai Ketua BUMDes Bersama Mandiri Sejahtera Pati. Kemudian HS Dirut PT. Mitra Desa Pati ( PT MDP). Dan RA Dirut PT Maju Berdikari Sejahtera Pati ( PT MBSP).
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Pati. Nampak dari foto yang diterima tim Mitrapost, mereka ditampilkan dengan menggunakan rompi oranye.
Erwin mengatakan penetapan tersangka pada tiga oknum ini dilakukan setelah meminta keterangan beberapa saksi dan pemeriksaan alat bukti.
“Tiga tersangka kami tetapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan beberapa alat bukti,” kata Erwin.
Perlu diketahui sebelumnya, pemeriksaan BPK menyatakan ketiganya melakukan perbuatan menyimpang yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp1,516 miliar.