Mitrapost.com – Pinjaman online (pinjol) ilegal hingga kini masih menjamur meski upaya pemberantasan terus dilakukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa mulai 1 Januari hingga 31 Agustus 2023, ada sebanyak 1.339 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.321 merupakan entitas pinjol ilegal.
“Di mana peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada bulan Agustus lalu pun telah didukung tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam melakukan pemberantasan.
Mereka berhasil menemukan sebanyak 243 entitas serta 45 konten pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi hingga sosial media.
Dengan begitu, sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan sebanyak total 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), OJK pun berusaha mengupayakan literasi dan inklusi keuangan.
“Program KEJAR ini mendorong akselerasi Simpanan Pelajar [SimPel] dan Tabungan Anak,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






