Mitrapost.com – Sebanyak empat orang pria di Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil ditangkap oleh Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Sumba Barat Daya.
Mereka ditangkap pada Kamis (7/9/2023), usai melakukan aksi penculikan pada seorang perempuan dan memaksanya menikah dengan lelaki yang disiapkan.
Penangkapan dilakukan di kediaman calon mempelai pria di Desa Weekura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Harimbawan mengungkapkan bahwa keempat orang itu berinisial JBT, MN, HT dan VS.
“Mereka sudah kita amankan pada Kamis (7/9/2023) petang,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut korban. Keempat orang tersebut kini tengah diperiksa di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya.
“Mereka sedang diperiksa di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, baik korban dan para terduga pelaku,” ujarnya.
Pihaknya pun mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut usai pemeriksaan kepada korban dan pelaku dilakukan. (*)
Redaksi Mitrapost.com