Gunakan Wajah Orang untuk Sticker WhatsApp Tanpa Izin Ternyata Bisa Dibawa ke Hukum

Mitrapost.com – Penggunaan sticker dalam aplikasi perpesanan memang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Bahkan tak jarang masyarakat yang membuat sticker sendiri dengan memanfaatkan foto yang dipunyai.

Namun, ternyata masyarakat tak bisa sembarangan membuat sticker dari wajah orang lain tanpa persetujuan.

Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi.

“Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut,” ujarnya dilansir dari Kompas.

“Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik,” lanjutnya.

Ia pun mengimbau kepada Heru agar tidak menggunakan wajah orang lain sembarangan. Terlebih di masa kampanye.

“Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon,” ucapnya.

“Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya,” ujarnya.

Ia menyebut jika penggunaan wajah yang termasuk data seseorang sebagai stiker WA telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1.

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,” bunyi pasal tersebut.

Pasal 26 ayat 2 juga menjelaskan bahwa orang yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan delik aduan.

“Jadi kalau kita merasa dirugikan, wajah kita dipakai stiker di Whatsapp, ya kita bisa melakukan gugatan terhadap orang tersebut. Kita bisa mengadu dan meminta ganti rugi,” ujarnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menambahkan bahwa penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin dapat masuk tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 KUHP.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 4b, tindakan tersebut juga bisa dilakukan penahanan dalam prosesnya.

“Ancamannya satu tahun penjara,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati