Pati, Mitrapost.com – Target retribusi setiap Juru Parkir (Jukir) di wilayah Kabupaten Pati berbeda-beda.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas menyampaikan bahwa hal itu terjadi lantaran setiap toko ataupun warung di Kabupaten Pati memiliki standar yang berbeda-beda.
Ini terlihat dari tingkat keramaian toko atau warung yang menjadi titik Jukir beroperasi di wilayah Kabupaten Pati.
“Dan setiap Jukir pun masing-masing targetnya berbeda, karena kan beda-beda setiap titik ya, Dik. Kalau terkait setiap toko, warung penarikan restribusinya itu jelas beda. Seperti nek adik-adik lihat di Surya (nama toko) itu, tapi masa mau disamakan dengan warung-warung biasa, yang sepi, kalau di Surya kan kebak (ramai/penuh) gitukan,” ungkap Nita.
Perlu diketahui sebelumnya, beban retribusi parkir di tahun 2023 yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kepada Dishub Pati sebesar Rp600 juta. Sehingga, target penarikan retribusi parkir ke semua Jukir di wilayah Kabupaten Pati ada di angka Rp50 juta per bulannya.
Dengan rincian, masing-masing Jukir per hari ditarget dengan membayar mulai dari Rp5 ribu hingga Rp10 ribu saja.
“Satu bulan kira-kira targetnya itu berkisar Rp50 juta, itu untuk semua Jukir yang ada di wilayah Kabupaten Pati. Soalnya kan target Pemkab sendiri itu ada Rp 600 juta ya ditahun 2023 ini. Dan setahun ada 12 bulan, jadi Rp50 juta targetnya untuk seluruh Jukir yang ada di Kabupaten Pati,” lanjutnya.
“Dan karna setiap toko atau warung itu berbeda-beda ya, soalnya kita kan ada laporan ya yang nantinya setiap Jukir itu harus penuhi. Rata-rata untuk setiap jukirnya itu Rp5 ribu sampai Rp10 ribu lah,” imbuh dia. (*)