Cak Imin Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi, Mahfud: Tidak Mungkin Jadi Tersangka

Mitrapost.com – Ketum Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau kerap disapa Cak Imin sebelumnya telah diperiksa KPK terkait dengan dugaan kasus korupsi Kemnakertrans.

Dalam hal ini, Menko Polhukam , Mahfud Md mengungkapkan bahwa Cak Imin tidak mungkin dijadikan tersangka.

Hal ini bermula ketika wartawan bertanya terkait kemungkinan status Cak Imin, Mahfud lantas bertanya balik.

“Itu ada informasi gitu ya? Informasi tentang Cak Imin mau jadi tersangka?” ujar Mahfud saat ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman MK dengan Kemenko Polhukam di Gedung MKRI, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, pada Rabu (4/10).

“Sejauh pengetahuan saya, Cak Imin itu tidak menjadi tersangka ya karena tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kasus kan sudah lama, kalau memang terlibat mestinya sudah dulu. Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, temen-temen, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka. Itu satu. Tetapi itu KPK ya punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga,” beber Mahfud.

Mahfud mengungkapkan bahwa KPK termasuk eksekutif tapi tidak termasuk kabinet.

Ia lantas menyinggung terkait dengan kebijakan pemerintah yang mana Kejagung dan Kepolisian menunda penanganan kasus korupsi yang melibatkan calon kontestan Pemilu.

Dalam hal ini, Mahfud menilai KPK mempunyai kebijakan sendiri dalam menangani kasus.

“Karena KPK punya kebijakan sendiri, saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut menghimbau. Tapi logika hukum saya mengatakan kayaknya ndak lah kalau Cak Imin jadi tersangka dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya. Masa lalu tersangka baru susulan. Mustinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu,” tutur dia.

Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa pihaknya bertanya kepada Cak Imin terkait dengan program proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnakertrans tahun 2012. Cawapres Anies saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku Pengguna Anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud,” sambung Ali.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati