Terbongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional yang Kelola Web 1xBet, 1 WNA Masih Buron

Mitrapost.com – Terbongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional yang mengelola situs bernama 1xBet. Terkait kasus ini, empat orang diamankan oleh pihak berwajib, sedangkan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pengendali masih buron.

Kasubdit 1V Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto menyebutkan, terungkapnya praktik judol ini setelah penyidik melakukan patroli siber. Petugas kemudian melakukan penindakan sejak tanggal 9 Juni 2026 lalu.

“Jadi kami melakukan patroli siber terhadap sebuah website perjudian bernama 1xBet. Dan dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional,” ujar dia, Selasa (30/6/2026), dikutip Detik.

Menurut keterangannya, sindikat ini terbagi menjadi tiga klaster, terdiri dari pengepul rekening, operator atau admin, dan pengendali. Klaster pengepul rekening ada di Cianjur, klaster operator dan admin web di Banjarmasin, sedangkan klaster pengendali dari luar negeri.

Tiga tersangka inisial SGR, AC, dan WS berperan sebagai koordinator admin yang bertugas menerima perintah dari pengendali, WN, yang masih menjadi DPO. Sementara, APS bertugas membuat layering rekening deposit dan rekening withdrawal dari perjudian online.

“Saudara WN yang berada di luar negeri, serta membukukan transaksi aliran perjudian website 1xBet melalui aplikasi chatting,” ucapnya.

Praktik judol itu diketahui sudah beroperasi sejak April 2025. Terkait kasus tersebut, polisi telah memblokir 75 rekening terkait judol. Adapun barang bukti yang disita yaitu laptop, handphone, dan 23 rekening yang terinstal pada tiap gadget milik pelaku.

“Adapun total rekening yang telah kami blokir adalah sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online. Baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dan juga saldonya sebesar Rp 119 juta,” ucapnya.

Keempat tersangka dikenai Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 426 dan/atau Pasal 427 dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati